MALANG, iNewsMalang.id - Diskusi publik memperingati Hari Anti Korupsi sekaligus bertepatan momentum Pilkada Serentak 2024, digelar Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD) Kota Malang di Hotel Pelangi, Kota Malang, Sabtu (23/11/2024).
Dalam diskusi publik bertema 'Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi' ini, terlahir Piagam Pelangi.
Piagam Pelangi ini, adalah keputusan yang dihasilkan berdasarkan dari keresahan masyarakat di Kota Malang yang menginginkan Pemimpin Kota Malang periode 2024-2029 bersih dari korupsi.
Menurut Ketua ISD Kota Malang Sudarmadi, belakangan ini masyarakat Kota Malang resah dengan lolosnya mantan narapidana korupsi dalam kontestasi Pilwali Malang 2024. Keputusan KPU Kota Malang ini, banyak dipertanyakan.
"Banyak yang mempersoalkan posisi salah satu calon yang berstatus mantan narapidana Tipikor, Tapi lolos dalam kontestasi di tingkat KPU Kota Malang," terang Sudarmadi.
Keputusan meloloskan salah satu calon mantan narapidana Tipikor ini, dikhawatirkan mengubah cara pandang masyarakat, yang menganggap tindak pidana korupsi adalah hal wajar.
"Karena jika dianggap sebuah kewajaran, sama saja menciderai nilai-nilai demokrasi," tambahnya.
Ironisnya lagi, jika masyarakat menganggap tindak pidana korupsi hanyalah kejahatan biasa, bahkan muda melupakan.
"Masyarakat kita terlalu gampang melupakan. Dan kayaknya korupsi sudah menjadi budaya, korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa," sesalnya.
Sudarmadji mengaku, ISD terpanggil untuk mengawal nilai kebaikan di masyarakat.
"Hak pilih memang tergantung masyarakat sendiri, namun ISD bertugas memberikan pendidikan politik, bukan tendensius," tegasnya.
Peserta diskusi publik yang melahirkan Piagam Pelangi, adalah akademisi pegiat anti korupsi, tokoh masyarakat, budayawan dan ISD sendiri.
Tidak berhenti disini, Piagam Pelangi ini akan dilanjutkan dengan gerakan masyarakat sipil mendukung dan mengawal dengan upaya hukum ihwal gugatan lolosnya pasangan calon yang berstatus mantan napi tipikor.
"Misalnya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tentang pengertian pasal 7 undang-undang pemilu tentang perbuatan tercela," tambahnya.
"Kami mendukung siapapun yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya hukum apapun," tutupnya.
Editor : Deni Irwansyah
Artikel Terkait