Tampang Penjambret Emak-emak di Malang yang Viral

Avirista Midaada
Dua pelaku jambret emak-emak di Kota Malang

MALANG, iNewsmalang.id - Pelaku penjambretan yang memukul emak-emak di Malang yang viral akhirnya berhasil ditangkap. Dua pelaku yakni SJ (61) warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SW (57) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diamankan petugas kepolisian pada Jumat pagi (6/12/2024).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menuturkan, berbekal rekaman kamera CCTV yang dilaporkan oleh SRI (78) kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengendus keberadaan pelaku berinisial dan diamankan di rumah SJ di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Jadi sempat viral di beberapa media sosial, telah terjadi suatu ketika pidana pencurian dengan kekerasan, dan korbannya adalah ibu-ibu, para tersangka atau pelaku ini sudah bisa kita amankan," ungkap M. Sholeh, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat siang (6/12/2024).

Darı pengakuan keduanya, mereka beraksi terlebih dahulu mencari sasaran di tempat-tempat yang dianggap sepi. Kebetulan saat itu pelaku bertemu dengan SRI (78) nenek yang pulang usai membeli bakso di sekitar rumahnya di Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Mereka melakukan suatu tindakan perbuatan pidana, dengan cara itu tadi merampas atau pun melakukan kekerasan barang yang dipakai oleh orang itu, dirampas dan dibawa lari," kata Sholeh kembali.

Kedua pelaku biasanya berbagi peran, SJ yang pernah terjerat kasus penjambretan bertindak sebagai eksekutor, atau yang merampas barang berharga. Sedangkan SW rekannya menunggu di atas sepeda motor dan bersiap kabur.

"Eksekutornya SJ, SW nunggu, jadi begitu dapat langsung dibawa kabur. Saat beraksi tak segan melakukan kekerasan ke korbannya. Mereka ini dua kali beraksi," ucapnya.

Aksi pertamanya di bulan Januari 2024 berhasil menjambret kalung seberat 10 kilogram di daerah Jalan Ir. Rais, Kelurahan Bareng, Kota Malang, sedangkan aksi keduanya sesuai pengakuan dilakukan pada Rabu 4 Desember 2024 di Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, berhasil membawa kabur perhiasan gelang emas seberat 7 kilogram.

"Dijual seharga Rp 7 juta, berupa gelang emas, untuk dijual kemananya masih kami dalami," katanya.

Dari aksi keduanya itu pelaku menggunakan hasil uang untuk kebutuhan sehari-hari hingga masih tersisa Rp 2,4 jutaan setelah dibagi dua. Pelaku mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga nekat kembali beraksi menjambret. 

"Kalau residivis pasti akan beraksi lagi. Pelaku dijerat Pasal 365 maksimal hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, emak-emak menjadi korban penjambretan sepulang darı membeli bakso. Peristiwa ini terekam kamera CCTV di salah satu rumah warga tak jauh darı kediaman korban di kawasan Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Terlihat saat itu korban tengah berjalan sendirian di sekitar rumahnya. Tapi tiba-tiba seorang pria turun darı sebuah sepeda motor lantas merebut barang berharga korban. Korban dan pelaku sempat terjadi saling tarik ulur barang berharga itu. 

Tapi pelaku terus berusaha mengambil perhiasan korban, hingga melakukan pemukulan ke perut korban. Sontak saja korban langsung terjatuh di jalanan, sedangkan pelaku kabur membawa perhiasan yang dimiliki korban dengan membonceng temannya yang sudah menunggu.

Editor : Avirista Midaada

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network