JAKARTA, iNewsMalang.id - Atta Halilintar akhirnya hadir di Bareskrim Polri untuk mengembalikan tas yang diberikan oleh Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022). Atta membawa tas mewah yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan. Dia datang tanpa mengenakan ikat kepala yang menjadi ciri khasnya. Dengan masker hitam, Atta hanya menjawab singkat soal kedatangannya ke Bareskrim.
"Bawa, bawa dong (tas)," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Suami Aurel Hermansyah tersebut sempat menegaskan akan mengembalikan pemberian Doni Salmanan ke pihak berwajib. Hal tersebut diungkapkan melalui Insta Story Atta Halilintar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait