Penolakan atas munculnya wacana tunda Pemilu 2024 bukan hanya disuarakan petinggi parpol besar seperti PDIP dan Partai Gerindra. Mantan wapres Jusuf Kalla hingga pegiat pemilu pun bersuara.
Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. JK menegaskan bahwa menunda pemilu dari jadwal yang telah ditetapkan yakni pada 14 Februari 2024 adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
"Memperpanjang itu tidak sesuai dengan konstitusi," tegas JK seusai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) di Hotel Four Point Makassar, Jumat (4/3/2022).
"Kecuali kalau konstitusinya diubah," tambah pria yang mendampingi Jokowi pada 2014-2019 ini.
Lebih jauh JK mengingatkan bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang tentang konflik. Karena itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini memilih taat pada konstitusi. "Kita terlalu punya konflik. Kita taat pada konstitusi. Itu saja," katanya.
Sebelumnya, JK menyatakan bahwa konstitusi sudah mengamanatkan pemilu digelar lima tahun sekali. JK khawatir wacana penundaan Pemilu 2024 berujung masalah karena ada pihak yang mengedepankan kepentingan sendiri.
"Konstitusinya lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dengan tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024. "Ini cukup meresahkan, yang namanya pemilu demokratis itu harus patuh pada peraturan dan kepastian hukum," ujarnya dalam sebuah acara virtual, Sabtu (26/2/2022).
"Jadi kita perlu menyuarakan ini, perlu menolak sebetulnya wacana penundaan Pemilu Tahun 2024," sambungnya.
Perempuan yang akrab disapa dengan sebutan Ninis ini menyebut bahwa wacana ini juga membuat banyak orang bertanya-tanya. Terlebih, karena menilai bahwa Pemilu 2024 tentunya sudah disepakati bersama khususnya dari pihak KPU, pemerintah, hingga DPR. "Ini kan kita sudah punya kepastiannya, tapi karena ada wacana jadi banyak orang bertanya, ini pasti enggak nih pemilu diselenggarakan," paparnya.
Tidak hanya itu, dia pun mengumpamakan terkait penundaan Pemilu 2024 yang terjadi akibat tidak adanya dana. Kata dia, hal ini bukan menjadi alasan bahwa Pemilu 2024 mendatang bisa diundur. "Konstitusi kita sudah mengatur pemilu setiap 5 tahun sekali. Ya anggarannya juga sudah terjadwal, jadi dikatakan anggaran tidak ada kan jadi pertanyaan juga," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sementara, ruang bagi seseorang untuk menjabat presiden dan wakil presiden lebih dari dua periode sudah dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan,"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." (Abdul Malik, Nandha Aprilianti).iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait