Melihat Sisi Gelap Binary Option

Danang Arradian
Indra Kenz

Di jagat selebritas maupan kalangan sosialita Tanah Air, Indra Kesuma bukan siapa-siapa pada mulanya. Namun beberapa tahun terakhirnya ini namanya kian mencorong dengan label crazy rich. Pria asal Medan itu populer dengan nama Indra Kenz.

Pundi-pundi hartanya melimpah. Seperti ‘sultan-sultan’ lainnya, pamer kekayaan pun jadi hal biasa. Barang branded, mobil mewah, hingga gaya hidup jetset. Banyak orang berpikir dari mana asal cuannya? Apalagi dia bukan nama top di jagat hiburan maupun pebisnis muda.

Nama Indra Kenz mendadak jadi sorotan beberapa hari terakhir ini. Apalagi kalau bukan seputar dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui aplikasi Binomo. Endingnya, sang juragan itu masuk sel. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Sisi gelap bisnis trading atau investasi dari platform binary option/opsi biner akhirnya terbongkar. Semua bermula dari Maru Nazara, yang mengaku menjadi korban penipuan salah satu aplikasi trading binary option, instrumen keuangan tempat trader memprediksi nilai aset dan menebak arah pergerakan aset dalam jangka waktu tertentu. Maru mengaku loss atau rugi sebesar Rp540 juta.

Berbicara di akun YouTube Panggung Inspirasi Official, Maru juga mengatakan ada korban penipuan lain yang sampai bunuh diri karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Untuk diketahui, binary option merupakan sebuah aplikasi yang katanya bisa menghasilkan uang dalam waktu cepat. Binary option ini sangat digemari terutama oleh masyarakat Indonesia, karena sistemnya yang mudah.

Beberapa aplikasi binary option ternama yang sering dipakai, sebut saja Binomo, Quotex, Olymptrade dan lain sebagainya. Warga Indonesia tergiur dengan sistem binary option ini.

 

Apalagi melihat banyak orang kaya yang lahir dan terkenal melalui binary option seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Tak lama kemudian, aktor Ichal Muhammad mengatakan dirinya menjadi salah satu aktor yang terjun ke dunia trading. Menurutnya, aplikasi binary option yang ia gunakan kerap kali merekrut afiliator, termasuk Ichal.

Ichal mengaku, aplikasi binary option selalu menginginkan penggunanya merugi atau loss.

"Kalau menginginkan rugi, iya pastinya. Tapi apakah gue, atau aplikasi, atau afiliator lain menjadikan rugi, itu tidak tahu," kata Ichal di channel YouTube Pantengin TV.

Ichal mengatakan, apabila pengguna lain yang diajak mengalami kerugian, maka dirinya sebagai afiliator akan mendapatkan keuntungan 70%. Sedangkan aplikasi binary option meraup 30%.

Istilah affiliator yang menjadi salah satu instrumen pun terkuak karena disebut-sebut sebagai yang mengajak pengguna lain untuk bermain di binary option. Sistem ini mirip dengan multi level marketing (MLM).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

 

Ramadhan mengungkapkan pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis diantara yakni untuk UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian untuk Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," katanya. iNews Malang

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network