MALANG, iNewsMalang.id - Dugaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Islam Negeri, UIN Malang terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang memicu respons dari kedua pihak kampus dan kepolisian. UIN Malang melalui Rektor Prof. Zainuddin menyatakan hasil penyelidikan internal awal mereka berbeda dengan narasi pemerkosaan yang beredar. Pihak kampus kini tengah merapatkan sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku.
"Konfirmasi ke kampus untuk menemui tim kami supaya beritanya valid, bukan pemerkosaan, ini sedang dirapatkan oleh pimpinan dan sedang diproses sanksinya," kata Prof. Zainuddin. Ia juga menyebut berita yang beredar masih sepihak dan akan memberikan keterangan resmi setelah proses internal selesai.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan belum menerima laporan dari korban. Meski demikian, polisi akan tetap melakukan penyelidikan terkait video pengakuan terduga pelaku yang beredar luas. "Unit PPA Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Nanti akan kami mintai keterangan dari pihak terduga korban dan terduga pelaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama Ilham Rada Firmansyah, mahasiswa Semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang, mengaku memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial B. Dugaan peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Joyosuko, Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu 9 April 2025.
Saat itu Ilham sesuai penuturannya di video yang beredar diduga mengajak B ke kontrakan untuk mabuk minuman keras (miras). Tapi selanjutnya terjadi aksi perbuatan asusila ke B, yang tengah haid dan dalam pengaruh miras. Video pengakuan itu tersebar di medsos dan pesan berantai memperlihatkan terduga pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait