Gerombolan Pemuda Mabuk Miras di Malang Keroyok Mahasiswa Saat Ngopi

Avirista Midaada
Barang bukti dan tersangka pengeroyokan mahasiswa

MALANG, iNewsmalang.id - Mabuk minuman keras (miras) membuat 8 pemuda di Kota Malang mengeroyok mahasiswa saat nongkrong. Tindakan ini dilakukan oleh pelaku saat berada dalam pengaruh miras akibat ketersinggungan saat bertemu dengan korban atas nama Wisnu Eka Satria (23) warga Tanah Abang, Jakarta, yang berkuliah di Malang.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin mengatakan, awalnya 8 pelaku dua di antaranya anak-anak di bawah umur tengah berkeliling bertemu dengan korban dan temannya di Jalan Veteran, Kota Malang, pada Minggu dini hari (4/5/2025). Tatapan mata korban disebut membuat para pelaku tersinggung hingga akhirnya terjadi perkelahian.

"Bertemu di Jalan Veteran, jadi antara korban dan pelaku saat itu tatap muka tersinggung, dilerai dipisah oleh warga, dan masing-masing membubarkan diri," kata Oskar Syamsudin, saat rilis di Polresta Malang Kota, Senin sore (5/5/2025).

Tapi pelaku yang berjumlah 8 orang dan dalam pengaruh miras itu masih mencari korban Wisnu Eka Satria, dan temannya. Kemudian kedua kubu itu bertemu kembali saat nongkrong di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pelaku yang masih dendam dan dalam pengaruh miras langsung mengeroyok Wisnu.

"Korban saat itu sedang ngopi sama dua temannya ketemu para pelaku di kafe Jalan Cianjur. Lalu dua orang temannya kabur, namun yang bersangkutan si korban ini jadi korban," terangnya.

Wisnu menjadi bulan-bulanan kedelapan pelaku. Pelaku juga menyayatkan senjata tajam (sajam) jenis celurit, dan memukulkan palu ke arah korban. Korban yang roboh membuat pelaku kabur dan meninggalkan korbannya begitu saja, hingga ditolong oleh warga sekitar serta rekannya.

Kepolisian yang menerima laporan itu, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan 5 dari 8 orang pelaku. Dari lima orang pelaku itu, dua di antaranya yakni MIW (14) dan MRM (17) warga Sukun, Kota Malang, berstatus anak di bawah umur.

"Tiga pelaku lainnya yakni Sergio Komsesal (23) warga Kelurahan Bandungrejosari, Chadir Rahmat Mahardika Jaya (21) warga Mulyorejo, Sukun, dan Roland Devan (23) warga Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang," ucap pria yang pernah jadi Kapolres Batu ini.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan, para pelaku ini memang dalam pengaruh miras, dan sengaja membawa senjata tajam saat berkeliling. Tiga pelaku juga masih dalam pengejaran polisi, dimana salah satunya merupakan pria yang membawa celurit.

"Bawa celurit sajam karena memang untuk berkelahi. Yang kabur itu yang bawa celurit, palu dan celuritnya itu ketinggalan di lokasi, kita temukan saat petugas penyisiran," ujar Muhammad Sholeh.

Korban sendiri kata Sholeh, sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Universitas Brawijaya (UB) sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, akibat luka bekas pukulan celurit dan benda tumpul di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan, dan saat ini menjalani rawat jalan usai sempat dirawat inap di RSSA Malang. 

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun," tandasnya.

Editor : Avirista Midaada

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network