KOTA BATU, iNewsMalang.id – AMH (69), keluarga pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Punten, Bumiaji, Kota Batu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua santriwati. Namun, ia tidak ditahan lantaran faktor usia dan jaminan keluarga.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah korban, PART (10) dan AKPR (7), mengadu kepada orang tua mereka. Kejadian diperkirakan terjadi September 2024 di lingkungan Ponpes HM.
"Tersangka adalah keluarga dari pengasuh yang bertamu, bukan pengasuh atau pengurus pondok," terang Andi. Penetapan tersangka didukung hasil visum dan keterangan korban yang konsisten.
AMH diduga mencabuli korban saat diajarkan istinja' (membersihkan diri setelah buang air kecil), meskipun ia tak memiliki wewenang. Akibat perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. Meski fisik korban tak terluka, polisi fokus pada pemulihan trauma psikis mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait