MALANG, iNewsMalang.id – Praktik parkir liar di Jalan Pattimura, tepat di sisi utara Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, kembali ditertibkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama aparat gabungan menindak kendaraan yang melanggar dengan penggembokan dan pemasangan stiker peringatan.
Penertiban ini menyasar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona larangan parkir. Meski rambu peringatan terpasang jelas, sejumlah pengendara masih nekat memarkir kendaraannya di lokasi tersebut.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan langkah ini masih bersifat pembinaan. Sanksi denda belum diberlakukan karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Masih tahap sosialisasi. Denda belum diterapkan, kami harap masyarakat memahami,” ujar Widjaja, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang digembok dapat diambil kembali setelah pemilik mendatangi kantor Dishub. Pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen tidak mengulangi pelanggaran.
“Pemilik cukup ke kantor Dishub dan membuat pernyataan untuk membuka gembok,” tambahnya.
Menurut Widjaja, pelanggaran di kawasan tersebut tergolong serius karena berpotensi menghambat akses vital, terutama bagi kendaraan yang menuju area rumah sakit.
“Pada prinsipnya, itu kesalahan fatal,” tegasnya.
Ke depan, Dishub Kota Malang menyiapkan penerapan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir di titik terlarang. Aturan tersebut mengacu pada Perda Tata Kelola Parkir yang baru disahkan.
Namun, pelaksanaan denda masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis. Hingga kini, regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
