JAKARTA, iNewsMalang.id - Rossa ikut terseret dalam kasus robot trading DNA Pro. Ia dijadwakan oleh Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Mengenai hal tersebut, Rossa tampak santai menjawab pertanyaan wartawan.
Dia membenarkan akan hadir sebagai saksi lantaran pernah mengisi suatu acara sebagai penyanyi. "Iya (ikut terseret), karena aku namanya juga penyanyi gak pernah tahu juga akan ada masalah apa" ujar Rossa, ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022). Rossa mengaku akan mengikuti alur hukum yang ada. Bagi Rossa, sudah seharusnya ia kooperatif menjalani pemanggilan ini.
"Pastinya akan mengikuti aja ketentuan hukum yang berlaku apa. Ya aku ikut aja," kata Rossa "Kalau menurut aku sebagai warga negara yang baik ya kooperatif aja kalau menurut aku" tambahnya.
Terlanjur terseret dalam kasus DNA Pro, Rossa mengatakan sama sekali tak menyangka. Pasalnya, Rossa hanya menjalani pekerjaan sebagai penyanyi tanpa tahu darimana asal mula uang honor yang ia terima. "Kita melakukan pekerjaan itu ga pernah tau juga dan gak mungkin kita nanya ini uangnya dari mana karena kita juga gak kenal. Tapi paling penting adalah saya memiliki kontrak pekerjaan dan hanya melakukan pekerjaan itu sebagai penyanyi," tuturnya.
Pelantun lagu 'Terlalu Cinta' itu belum tahu jelas pertanyaan apa yang akan dilayangkan padanya. Pasalnya, Rossa menilai keterkaitannya dalam kasus DNA Pro hanya sebatas pengisi suatu acara.
Adapun Rossa semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022. Tapi pihak sang penyanyi meminta penundaan kepada penyidik. Pemanggilan dari Bareskirim Mabes Polri terhadap para artis soal kasus DNA Pro tak hanya menimpa Rossa.
Sebelumnya Ivan Gunawan sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello pun ikut terseret lantaran diduga mempromosikan robot trading tersebut. Namun Ello belum memenuhi panggilan Mabes Polri karena ia mengaku jadwal pemanggilan baru akan berlangsung pada 28 April mendatang.
Sekedar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Menurut pihak kepolisian, korban dari kasus ini telah menelan kerugian sebanyak Rp97 miliar. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait