Belanja Pakai Uang Palsu di Dampit, Dua Perempuan Asal Kota Malang Diamankan

Afifuddin Muhammad
Dua perempuan di Malang diamankan setelah diduga belanja pakai uang palsu pecahan Rp100 ribu. (Foto: iNews Malang/ist)

Polisi masih menyelidiki dugaan peredaran uang palsu tersebut. Kedua perempuan itu disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.

Budiono mengingatkan pedagang agar memeriksa uang tunai yang diterima, terutama ketika transaksi berlangsung cepat. Uang yang diragukan keasliannya sebaiknya tidak dibelanjakan kembali dan segera dilaporkan kepada polisi.



Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network