Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Tidak Sulit, Bukan?

Bima Setiyadi
Cara ganti nama di e-KTP, tidaklah sulit (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Ganti nama di dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta bukanlah perkara yang sulit. Terpenting, sejumlah persyaratan harus dilengkapi.

Dapat dibaca, Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan "Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan."

Dengan demikian, ketika terjadi perubahan nama, hal itu termasuk dalam peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk yang harus dicatatkan di Disdukcapil. Dalam Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, tertulis ketentuan tentang Pencatatan Perubahan Nama.

Begini isi Pasal 52:

(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.

"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Zudan, dikutip dari lamandukcapil.kemendagri.go.id,Sabtu(7/5/2022).

Zudan menambahkan, kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil, dan fotokopi KK. Di Disdukcapil, penduduk dipersilakan mengisi formulir F-2.01 lalu isi dengan benar.

"Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," kata Zudan. Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01.

Persyaratan ganti nama dalam dokumen kependudukan

1. Ajukan penetapan pengadilan

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Bawa semua berkas ke dukcapil setempat Petugas yang menerima akan memeriksa berkas pemohon.

Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.

Selanjutnya, petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses verifikasi selesai.

Demikian cara ganti nama di dokumen kependudukan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat. iNews Malang

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network