PASURUAN, iNewsMalang.id - Kemaren, Senin (16/5/2022) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menggelar rapat terbatas.
Rapat ini merupakan respons terhadap munculnya kelomopok aliran yang diduga menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Hasilnya, MUI Pasuruan meminta kelompok aliran tersebut agar segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. "Apabila masih tidak diindahkan dan tetap ada penyimpangan, MUI akan melaporkan dan melakukan tindakan hukum sebagai perbuatan penistaan agama," ungkap Muzammil Safi'i selaku Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Imbauan tersebut disampaikan usai rapat yang dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain kepolisian, kejaksaan, para ulama hingga organisasi agama lainnya yang tergabung dalam Bakorpakem.
Muzammil menyampaikan bahwa dari hasil investigasi MUI, kelompok tersebut telah memenuhi syarat melakukan penyimpangan agama. "Seperti yang telah disampaikan oleh MUI Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwosari saat mendatangi kelompok tersebut bahwa kelompok tersebut tidak mengakui Hadis Nabi dan tidak mengakui Rukun Islam dan Iman," ujarnya.
Diketahui, kelompok aliran yang diduga menyimpang itu diajarkan oleh Mahfudianto. Kelompok ini menyakini apa yang dipahami sudah benar dan mereka mengaku dibimbing langsung melalui Al-Quran terjemah.
Febridianto, anak Mahfudianto tak mengakui sahadat sebagai salah satu Rukun Islam yang menjadi syarat memeluk Islam.Bahkan, mereka menolak mendapatkan bimbingan dari tokoh agama atau guru dari manusia.
MUI, lanjut Muzammil, masih memberikan waktu kepada Mahfudianto dan pengikutnya untuk bertobat. MUI juga meminta kelompok ini untuk menghentikan aktivitas di bekas rumah makan yang berlokasi di ruas Jalan Warung Dowo Pasuruan, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Rencananya, dalam waktu dekat, MUI akan memanggil pengajar dan penganut aliran ajaran untuk klarifikasi. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait