MAKASSAR, iNewsMalang.id - Praktik aborsi dipastikan polisi telah dilakukan oleh sepasang kekasih di rumah kos wilayah Makassar. Tujuh janin bayi ditemukan tewas di dalam kotak makan. Ketujuh janin bayi tersebut, langsung dimakamkan pada Rabu (8/6/2022) malam, usai diambil sampelnya untuk tes DNA.
Kerjasama dari Polri, TNI, aparat kecamatan, dan dibantu warga, melakukan proses pemakaman tujuh mayat janin bayi hasil aborsi itu di pemakaman umum Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Penemuan tujuh mayat janin bayi di rumah kos tersebut, sempat menggegerkan warga Kelurahan Daya. Lurah Daya, Nur Alam menyebutkan, diduga pelaku aborsi ini merupakan warga pendatang yang sejak enam bulan lalu kos di rumah tersebut.
"Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik kos yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama enam bulan oleh penghuninya. Penghuninya seorang perempuan," ungkap Nur Alam.
Saat pemilik kos hendak memindahkan sejumlah barang, langsung curiga dengan munculnya aroma tidak sedap dari sebuah kardus. Lantaran kawatir, pemilik kos memanggil Ketua RT dan polisi. Hasilnya ditemukan tujuh mayat janin bayi dalam kotak makan.
Dokter Operator Forensik Bidokkes Polda Sulsel, Deni Mathius mengatakan, telah mengambil sampel tujuh mayat janin bayi tersebut, untuk keperluan tes DNA. "Ketujuh mayat janin bayi ini, dipastikan korban aborsi yang rata-rata berusia 3-7 bulan dalam kandungan," terangnya.
Pelaku praktik aborsi ini diduga merupakan pasangan kekasih, yang informasinya sudah berada di Sulawesi Tenggara, dan telah berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dodo Widarda menyebutkan, pemilik rumah kos selama ini tidak melaporkan penghuni kosnya ke Ketua RT. "Untuk pelaku praktik aborsi, diduga pasangan kekasih yang berstatus sebagai pekerja," ungkapnya. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait