MADIUN, iNewsMalang.id - Jebakan tikus listrik dilarang digunakan oleh petani di Madiun, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, jebakan itu menelan korban jiwa. Banyak petani yang tersengat aliran listrik hingga meninggal dunia.
"Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga dan memasang spanduk untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Jumat (10/6/2022).
Dia menambahkan, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia. "Dalam sebulan ini, terdapat dua kasus petani di Kabupaten Madiun meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya," katanya.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, kata Anton, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. "Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa," kata Anton.
Jika pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan "gropyokan" karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar," katanya. iNews malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait