NGAWI, iNewsMalang.id - Perangkat Desa berinisial SMN, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi karena telah menyetubuhi gadis belia alias di bawah umur.
Sedangkan korban berinisial SC (15) terpikat bujukan pria paruh baya ini sejak perkenalanya di media sosial hingga pertemuan langsung beberapa kali.
Setiap pertemuan, pelaku selalu mengumbar janii akan dinikahi setelah lulus sekolah, dibelikan rumah dan tanah serta sepeda motor. Untuk menyakinkan korban, pelaku kerap memberi sejumlah uang dan perhiasan kepada korban usai diajak menginap di beberapa hotel di luar kota.
Puncaknya ketika muslihat pelaku ini diketahui oleh istri pelaku yang ada diluar negeri dan akhirnya dilaporkan polisi.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dan dikenai undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKBP I Wayan Winata, Kapolres Ngawi. iNews Malang
Editor : Arif Handono