get app
inews
Aa Read Next : Momen Haru, Kuat Ma'ruf Tahan Tangis kala Bacakan Pledoi Singgung Kebaikan Brigadir J

Menanti Detik-Detik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Pukul 10.00 WIB, Tak Sabar!

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:34 WIB
header img
Sebentar lagi, tepatnya Pukul 10.00 WIB hari ini (30/8/2022) akan digelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di TKP (Foto: Dok/MPI)

JAKARTA, iNewsMalang.idRekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (30/8/2022).

"Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi bakal digelar di rumah dinas dan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dua lokasi tersebut diketahui jaraknya tak berjauhan.

Dua rumah Ferdy Sambo itu juga diduga menjadi TKP terkait pembunuhan Brigadir J. "Dua lokasi di Duren dan Saguling. Info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi. Sekadar informasi, rekonstruksi digelar untuk membuat terang peristiwa pidana terkait tewasnya Brigadir J.

Rekonstruksi merupakan tahap akhir untuk menyempurnakan proses penyidikan Polri dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

iNews Malang
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut