get app
inews
Aa Text
Read Next : Menanti Detik-Detik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Pukul 10.00 WIB, Tak Sabar!

Momen Haru, Kuat Ma'ruf Tahan Tangis kala Bacakan Pledoi Singgung Kebaikan Brigadir J

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:50 WIB
header img
Pembacaan pledoi Kuat Ma'ruf jadi mengharukan kala singgung kebaikan Brigadir J (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Terjadi momen haru saat Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J membacakan nota pembelaan atau pledoi di dalam sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambil menahan tangis, Kuat mengaku sosok mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J amat baik. Kebaikan Yosua, pernah dirasakan oleh dirinya sendiri.

"Alamarhum Yosua juga baik sama saya," tutur Kuat.

Salah satu kebaikan Yosua yang masih membekas oleh Kuat yakni, Brigadir J pernah membayarkan biaya sekolah anak-anaknya. Kuat menuturkan, bantuan itu diberikan Yosua kala dirinya tengah tak bekerja dengan Ferdy Sambo.

"Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya, karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat.

Kendati begitu, Kuat menyayangkan akan sangkaan yang dianggapnya sumir. Informasi yang dimaksud terkait turut serta dirinya dalam merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," tutur Kuat.

Sebagai informasi, Kuat Ma’ruf, sebelumnya telah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU meyakini, Kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beesikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," terang JPU.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut