get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi, Larangan Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023 telah Disampaikan Jokowi

Keppres Pembentukan Tim Pencari Fakta Insiden Kanjuruhan Malang, Resmi Diteken! Berikut Isinya

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:44 WIB
header img
Presiden Jokowi remi teken Kepres TGIPF insiden Kanjuruhan Malang (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salinan Keppres berisi, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. "Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," dikutip dari salinan Keppres.

Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas mencari, menemukan dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tragedi Kanjuruhan. Kemudian, TGIPF melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema melawan Persebaya. Terrmasuk soal prosedur pengamanan.

TGIPF mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan.

Tim juga mempunyai kewenangan mendatangi kantor, bangunan atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan tragedi ini. Tim bisa meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait tragedi Kanjuruhan. "TGIPF juga mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," tulis Keppres.

TGIPF harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi. Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Masa kerja TGIPF paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ditetapkan pada Selasa 4 Oktober 2022. Nantinya, TGIPF diwajibkan menyampaikan laporan akhir kepada Presiden.

 


 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut