get app
inews
Aa Read Next : Keppres Pembentukan Tim Pencari Fakta Insiden Kanjuruhan Malang, Resmi Diteken! Berikut Isinya

Resmi, Larangan Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023 telah Disampaikan Jokowi

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:59 WIB
header img
Presiden resmi larang jual rokok batangan mulai tahun 2023 (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Larangan penjualan rokok batangan mulai tahun 2023, telah dilakukan oleh Presiden Jokowi. Tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat.  “Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.

Diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut