JAKARTA, iNewsMalang.id - Bharada E selaku Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, tim pengacara Bharada E bakal meminta majelis hakim agar persidangan kliennya terpisah untuk menghindari intervensi.
"Kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami Bharada E dengan RR dan KM. Kami sangat menghormati dan menghargai," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny tetap meminta hakim agar Bharada E menjalani persidangan sendiri sebagaimana sebelumnya. Dengan menjalani sidang secara terpisah, kliennya bisa berbicara dengan bebas dan sejujur-jujurnya. Meski secara prinsip, Bharada E siap bila harus bertemu dan menjalani sidang bersama.
"Terkait penggabungan, nanti kami harapkan Richard Eliezer tetap dipisah karena keterangan Richard Eliezer sangat penting ya. Keterangan dia sebagai justice collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangkan sejujur-jujurnya dan sebenarnya," katanya.
Editor : Arif Handono