get app
inews
Aa Read Next : Putri C dan Brigadir J Sering Pergi Berduaan Tanpa Ajudan Lain, Bharada E Klaim Keduanya Dekat

Gemas, Pengacara Ferdy Sambo Serang Bharada E tapi Ditangkis dengan Gaya Santai

Selasa, 13 Desember 2022 | 19:44 WIB
header img
Bharada E bergaya santai saat tanggapi serangan pengacara Sambo (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Bharada E, yang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersaksi dalam sidang perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022).

Kesempatan ini dimanfaatkan pengacara Sambo dan Putri untuk “menyerang” kelemahan Bharada E, salah satunya berkaitan dengan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mulanya, pengacara Sambo dan Putri menanyakan keterangan Bharada E soal memejamkan mata saat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal, sebelumnya tidak ada keterangan seperti itu. "BAP saudara tanggal 15 Agustus dan 7 September. Di dalam BAP saudara, saudara mengatakan saat menembak Yosua itu di dua BAP tersebut tak ada cerita menutup mata. Tetapi di situ dijelaskan dengan jelas," ujar penasihat hukum. 

"Kenapa sekarang kemudian ada cerita menutup mata dan pada saat rekonstruksi juga jelas itu tidak menutup mata. Apa kemudian tujuan mengubah cerita tersebut dengan menutup mata?" tambah pengacara Sambo. Bharada E langsung merespons. Dia mengaku telah menyampaikan fakta seperti tertulis dalam BAP terakhir dan persidangan.

Pegacara Sambo mengejar dengan mempertanyakan kembali terkait tujuan Bharada E mengubah keterangan tersebut. Pengacara juga menanyakan siapa orang yang mengajarinya mengubah BAP tersebut. Bharada E pun menjawab santai.

"Kok ada yang mengajari, Bu?" timpal Bharada E sambil tersenyum. "Karena perbedaan membuka mata dan menutup mata untuk menembak mata itu sangat berbeda," cecar pengacara Sambo. Saat itulah Bharada E menyatakan untuk menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum Sambo dan Putri.

"Ya saya menolak untuk menjawab," terang Bharada E. Pengacara juga mencecar Bharada E terkait keterangan dalam BAP soal kondisi Putri saat ingin bertolak ke rumah pada tanggal 8 Juli 2022. Dalam perubahan itu, kata penasihat hukum, Richard mengubahnya bahwa kondisi Putri dalam keadaan sehat.

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut