SURABAYA, iNewsMalang.id - Terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Berikut 6 fakta menarik terkait kasus Mas Bechi yang berhasil dihimpun Tim iNews Malang
1. Majlis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara, pada hari Kamis (17/11/2022) di PN Surabaya.
2. Beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil.
3. Putusan hakim lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.
4. Tuntutan jaksa 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan, dia juga menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal.
5. Tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.
6. Selain berdasarkan fakta di persidangan, semua fakta sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan.
Editor : Arif Handono