get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi ke Kediaman Gunawan, Sanusi Rangkul Rival Usai Bersaing di Pilkada

Blitar Jadi Sarang Penjahat Selama 2022 Tercatat 359 Kasus Kriminal, Kapolres: Penipuan Mendominasi

Senin, 26 Desember 2022 | 17:42 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Freepik)

BLITAR, iNewsMalang.id - Daftar kasus kriminal di wilayah hukum Blitar Kota sepanjang tahun 2022 meningkat, dibuktikan saat terjadinya perampokan di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Tercatat mulai bulan Januari hingga 25 Desember 2022, kasus kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian mencapai 359 kasus.

Jumlah kasus kriminal tahun 2022 itu, kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono lebih besar dibanding tahun 2021.

"Tahun 2021 sebanyak 231 kasus atau ada kenaikan 55,4 persen atau ada tambahan 128 kasus," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada wartawan Senin (26/12/2022).

Dari 359 kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2022, perampokan di rumdin Wali Kota Blitar menjadi peristiwa terheboh.

Pelaku yang berjumlah 5 orang sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istri serta 3 orang petugas Satpol PP Kota Blitar.

Perampok juga menganiaya Wali Kota Santoso, dan bahkan mengancam hendak menelanjangi istri Wali Kota.

Dalam aksinya mereka berhasil menguras uang tunai Rp 400 juta dan sejumlah perhiasan milik istri Wali Kota. Hingga saat ini aparat kepolisian masih bekerja keras mengungkap kasus ini.

Menurut Argowiyono, dari sebanyak 359 kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2022, kasus penipuan masih mendominasi, yakni 42 kasus.

"Kemudian disusul pencurian sepeda motor 41 kasus dan penganiayaan berat 33 kasus," ungkapnya.

Argowiyono menambahkan, sebanyak 335 kasus telah selesai ditangani. Sementara sisanya masih dalam proses penanganan, termasuk kasus perampokan di rumdin Wali Kota Blitar.

Ia juga mengatakan, selain kasus pencurian dengan kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar, kasus kriminal lain yang menonjol di tahun 2022 adalah penganiayaan oleh oknum pendekar perguruan silat.

"Dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut