JAKARTA, iNewsMalang.id - Usai mimpi basah diwajibkan mandi dengan tata cara khusus. Tentunya artikel ini dapat menambah informasi bermanfaat bagi kamu dalam memahami syariat agama Islam lebih luas lagi.
Mimpi basah adalah kondisi alami tubuh saat sedang tidur dan mengalami ejakulasi dari dalam alat kelamin.
Seseorang akan mengalami mimpi basah apabila telah melewati masa pubertas. Dalam Islam, mimpi basah disebut dengan ihtilam.
Kata ihtilam ini dapat kita temui di salah satu hadits shahih yang diriwayatkan tujuh sahabat, yakni Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khattab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus dan Tsauban.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (27/12/2022), celebrities.id telah merangkum tata cara mandi wajib setelah mimpi basah, sebagai berikut.
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Mimpi Basah
a. Langkah pertama adalah dengan membaca niat mandi wajib
نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِالْحَدَثِاْلاَكْبَرِفَرْضًاِللهِتَعَالَى
Latin:
Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala.
Artinya:
“ Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”
b. Setelah itu, basuh tangan sebanyak tiga kali.
c. Basuh alat kelamin supaya bersih dari najis dan kotoran.
d. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun.
e. Berwudhu seperti halnya saat berwudhu ketika hendak sholat.
f. Siram rambut sebanyak tiga kali.
g. Siram anggota badan sebelah kanan terlebih dahulu sebanyak tiga kali.
h. Siram anggota badan di sebelah kiri sebanyak tiga kali juga.
i. Gosok bagian tubuh, terutama bagian badan yang sulit atau bagian lipatan. Seperti di
ketiak, sela-sela paha dan sebagainya.
j. Dilanjutkan dengan mandi seperti biasanya.
Rukun Mandi Besar
Menilik pada laman NU, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada dua hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan,
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya:
“Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.
Editor : Arif Handono