get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia U-23 Mencetak Sejarah dengan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Detik-Detik Penangkapan Lukas Enembe kala Asyik Menikmati Makan Siang di Resto

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:27 WIB
header img
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Pengintaian telah dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pergerakan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sejak beberapa hari lalu. Lukas dipantau KPK setelah sempat meresmikan kantor baru Gubernur Papua di Jayapura, pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Kehadiran Lukas saat meresmikan kantor baru Gubernur Papua tersebut menjadi sorotan KPK. Kehadiran Lukas di hadapan publik tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Tim KPK kemudian diterjunkan untuk memantau Lukas.

"Tim beberapa hari lalu sudah disana, melakukan pemantauan dan analisis serta mengikuti terus bagaimana kemudian pemberitaan itu muncul LE di ruang publik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Setelah melakukan pengintaian, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe kembali tampil di ruang publik. Lukas terpantau sedang makan siang di sebuah rumah makan daerah Jayapura, Papua. Tim KPK selanjutnya berkoordinasi dengan Brimob Polda Papua untuk melakukan penangkapan terhadap Lukas.

"Sehingga tadi proses yang sudah berjalan saya kira sudah bisa diatasi oleh pihak Polda," beber Ali.

Setelah berhasil ditangkap, KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas saat ini sudah berada di pesawat dan sedang perjalanan menuju ke Jakarta. Lukas akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna proses pemeriksaan lebih intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut