MALANG, iNewsMalang.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang. Sidang perdana ini diagendakan pembacaan tergugat oleh majelis hakim.
Terlihat sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir. Salah satu keluarga korban yang hadir yakni orang tua NDA dan NDR bernama Devi Athok Yulfitri, yang juga mengajukan permohonan autopsi.
Sayang sidang hanya berlangsung sebentar karena ketidakhadiran perwakilan pihak tergugat di persidangan perdana ini. Dimana total 12 pihak yang tergugat, delapan di antaranya merupakan tergugat secara langsung terkait peristiwa yang menewaskan 135 nyawa, sedangkan sisanya empat pihak tergugat terkait pasca kejadiannya atau berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.
Delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan
- PSSI
- Dewan Pengawas PSSI
- PT Liga Indonesia Baru
- Panitia Penyelenggara Arema FC
- Security Officer BRI Liga 1 2022-2023
- PT Indosiar Visual Mandiri
- PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Empat lainnya
- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang
Namun hanya kuasa hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR yang hadir. Alhasil sidang yang diketuai tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Dimana hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban tragedi Kanjuruhan. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua pekan ke depan atau dilaksanakan lagi pada 24 Januari 2022.
Ketua tim Tatak Imam Hidayat menuturkan, pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dimana dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban luka-luka.
"Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak class action, karena kita hanya kuasa 7 korban tragedi Kanjuruhan," ucap Imam Hidayat sesuai persidangan, pada Selasa siang (10/1/2023).
Tujuh korban yang dikuasakan melakukan gugatan oleh Imam Hidayat dan tim Tatak
- Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
- Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari
- Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang
- Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang
- Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
- Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
- Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Menurutnya, perkara gugatan perdata tragedi Kanjuruhan dilakukan terpisah dengan perkara pidana pelaporannya yang telah dilayangkan di Polres Malang. Dimana perkara gugatan perdata ini berkonsep pada penggantian kerugian materiil dan inmateriil yang diterima keluarga korban meninggal dan para korban luka di tragedi Kanjuruhan.
"Artinya bahwa perdata ini memang ditujukan untuk kehidupan para keluarga setelah ditinggal mati keluarganya, atau setelah korban Itu luka berat, meskipun kita tahu bahwa tidak ada harga seberapa pun besarnya, untuk menggantikan nyawa manusia itu konsep berpikir kita. Jadi jumlahnya semua Rp 62 miliar, dan itu kita hanya mewakili 7," jelasnya.
Sementara itu Solehuddin, kuasa hukum dari Tim Tatak menyebutkan penundaan sidang dikarenakan hanya ada dua perwakilan tergugat yang hadir, yakni dari Indosiar selaku pemegang hak siar Liga 1 dan Kementerian PUPR.
"Karena ini sedang permulaan kita tetap menghormati keputusan daripada majelis hakim untuk menunda dua minggu, ini juga berkaitan dengan jauhnya jarak tergugat," ujar Solehuddin.
Sebagai informasi, tujuh korban tragedi Kanjuruhan didampingi tim kuasa hukum dari Tatak mengajukan gugatan perdata pasca tragedi Kanjuruhan. Gugatan diajukan pada Rabu (21/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Editor : Arif Handono