get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Cara Polresta Malang Kota bersama Dispangtan Hidupkan Lahan Tidur di Kota Malang

Wajib Tahu, Kemenkes Larang Chiki Ngebul Sebab Fungsi Nitrogen Cairnya!

Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:40 WIB
header img
Kemenkes ambil tindakan untuk penjualan chiki ngebul (Foto: Twitter)

iNewsMalang.id - Kementerian Kesehatan akhirnya mengambil tindakan usai jatuh korban akibat penggunaan nitrogen cair untuk pangan siap saji. Penjualan ciki yang menggunakan nitrogen cair pun resmi dilarang oleh Kemenkes.

Chiki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

Cairan nitrogen jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau, sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan. Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus digemari masyarakat, khususnya bagi anak-anak.

Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Ma'ruf menyebut, pemanfaatan nitrogen cair dalam kehidupan sehari-hari yang diperbolehkan antara lain untuk kebutuhan laboratorium hingga pengawet makanan.

"Nitrogen cair ini bukan bahan pangan. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbolehkan nitrogen cair sebagai zat penolong," katanya.

Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan nitrogen cair untuk pangan telah menyalahi aturan. "Nitrogen cair bukan untuk pangan, tapi ada beberapa oknum pedagang food street yang memanfaatkan nitrogen cair ini sebagai penarik perhatian," ungkap Anas.

Karena hal tersebut, Kemenkes melarang peredaran ciki ngebul di masyarakat, terlebih sudah masuk beberapa laporan kasus keracunan akibat camilan tersebut di sejumlah wilayah di Indonesia. Terbaru kasus dilaporkan di Jawa Timur.

"Total kasus keracunan ciki ngebul yang mengalami gejala ada 10, 1 di Ponorogo, 7 di Tasikmalaya, 1 di Bekasi, dan 1 kasus baru di Jawa Timur. Sedangkan 16 kasus di Tasikmalaya dan 3 kasus di Bekasi tidak bergejala," terang Anas.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut