get app
inews
Aa
Read Next : Ketemu Calon Pengantin di Bululawang, Krisdayanti Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Cegah Stunting

PA Ponorogo Banjir Pengajuan Nikah Dini Gegara Pelajar Hamil Duluan, Pakar: Perlu Pendidikan Seks

Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:46 WIB
header img
PA Ponorogo banjir pengajuan nikah dini, pakar anak tegaskan soal pentingnya seks edukasi dan reproduksi (Foto: Unsplash)

iNewsMalang.id - Anak sangat memerlukan pemahaman tentang dampak dari hubungan seksual dan kesehatan reproduksi bagi wanita. Hal tersebut disampaikan Pemerhati Anak Retno Listyarti.

Retno menyampaikan edukasi kedua hal itu, dibutuhkan bagi anak remaja, ataupun anak sekolah yang mengenyam bangku Sekolah Menengah Pertama dan Atas (SMP atau SMA). Mengingat banyak kasus hamil diluar nikah terjadi, seperti ratusan pelajar di Ponorogo.

"Perlu dan penting dilakukan pendidikan sex dan Pendidikan Kesehatan reproduksi remaja sehingga, terutama usia 13-17 tahun yang mulai menyukai lawan jenis. Edukasi tersebut adalah salah satu upaya mengedukasi anak-anak, memahami dan akan menjaga otoritas tubuhnya demi kepentingan terbaik bagi masa depannya, juga mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual," jelas Retno Kepada MNC Portal, Kamis (12/1/2023)

Pembahasan tentang pentingnya pendidikan seks usia dini ini mencuat karena diketahui banyaknya pengajuan dispensasi pernikahan dini (di bawah umur) ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Maka dari itu, Retno mengajak peran dari Sekolah untuk ikut berperan mengedukasi siswanya.

Menurutnya, ditemukan fakta bahwa sebagian besar remaja tidak paham dengan kondisi kesehatan reproduksi, seperti siklus menstruasi dan proses terjadinya kehamilan. Tak hanya itu, banyak anak yang tak mengerti cara mencegah terjadinya perilaku asusila, pergaulan bebas, serta penyakit menular.

"Pendidikan kesehatan reproduksi secara sinergi dapat dilakukan pada anak-anak oleh guru di lingkungan sekolah dan orangtua di lingkungan keluarga. Mencegah lebih baik daripada mengobati," imbuh Retno

Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada minggu pertama tahun 2023, ada sebanyak 7 kasus pemohon, dan semuanya dikabulkan karena adanya unsur mendesak.

Kemudian, PA Ponorogo mencatat pada tahun 2021 ada permohonan dispensasi nikah sebanyak 266 kasus, dan pada tahun 2022 ada 191 kasus.

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut