Logo Network
Network

Pelemparan Bom oleh Pria di Banyuwangi ke Rumah Pacarnya Akibatkan Sejumlah Rumah Rusak

Avirista Midaada
.
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:57 WIB
Pelemparan Bom oleh Pria di Banyuwangi ke Rumah Pacarnya Akibatkan Sejumlah Rumah Rusak
Gegara cekcok, pria di Banyuwangi lempar bom ke rumah pacarnya hingga akibatkan sejumlah rusak (Foto: Sindonews)

BANYUWANGI, iNewsMalang.id - Beberapa bangunan rumah rusak, di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono akibat ulah seorang pria di Banyuwangi yang nekat melemparkan bom molotov ke rumah kekasihnya, NA (40).

Pelaku tersebut SP (27) asal Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pelemparan molotov itu dilakukan Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban nekat melancarkan aksinya karena terjadi cek-cok. "Korban merupakan pacar pelaku. Terjadi permasalahan uang berakibat retaknya hubungan. Pelaku tidak mampu mengendalikan emosi," kata Agus saat memimpin rilis di Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa (17/1/2023).

Agus menambahkan, ada dua bom molotov yang dilemparkan tersangka ke rumah korban. Satu bom berasal dari bahan botol anggur merah, sedangkan satu lainnya berasal dari botol minuman berenergi.

"Pengakuan pelaku bom molotov dibuat dengan memasukkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang diambil dari tangki motor tersangka. Botol kemudian ditutup dengan kapas sintetis. Itu digunakan untuk dilemparkan ke rumah korban agar rumah korban terbakar," ujarnya.

Usai pembuatan molotov selesai, tersangka langsung berangkat ke rumah korban. Tepat di depan kediaman kekasihnya itu, ia berhenti dan bergegas menyulut molotov dengan korek api. "Molotov langsung dilempar ke arah rumah korban," katanya.

Kobaran api dari molotov membakar bagian teras rumah. Kursi yang terdapat di sana ikut terbakar. Beruntung, tak ada korban yang ikut terbakar akibat bom molotov itu. Merasa diteror, korban melapor kejadian itu ke Polsek Srono.

Dengan bukti yang cukup, anggota unit reskrim Polsek Srono menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Proses pengungkapan kasus hingga penangkapan tersangka tak membutuhkan waktu yang lama. "Kurang dari 24 jam, pelaku sudah ditangkap.

Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," ucapnya. Junaedi mengatakan, anggotanya telah menggelar olah tempat kejadian perkara di lokasi. Beberapa barang bukti telah diamankan. Termasuk serpihan botol yang dipakai untuk molotov.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News

Bagikan Artikel Ini