get app
inews
Aa Read Next : Begini Tampang Kakak Beradik Perampok Sadis Tewaskan Lansia di Malang, Ternyata Masih Tetangga

Ratusan Pembalap Liar Ditangkap Polres Malang hanya 2 Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya  

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:28 WIB
header img
Dua dari ratusan pelaku balap liar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: IST

MALANG, iNewsMalang.id - Dua dari ratusan pelaku balap liar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan karena kedua pemuda ini melakukan perlawanan terhadap petugas saat operasi balap liar di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) antara Kecamatan Kepanjen hingga Ngajum, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengakui bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka pada kasus penertiban balap liar pada Jumat (26/5/2023) pekan lalu. Total ada 468 orang yang diamankan dan didata oleh Polres Malang pada Sabtu dini hari (27/5/2023). Mayoritas dari pelaku balap liar yang diamankan masih berusia muda.

"Dari pengamanan ini, kita tentu menindaklanjuti dengan menaikkan beberapa orang ke tingkat penyidikan," ujar Wisnu S. Kuncoro saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (3/6/2023).

Secara keseluruhan, ada dua orang pelaku balap liar yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah NA, yang masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai anak di bawah umur. NA diketahui masih bersekolah di kelas 8 SMP dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat diamankan dalam aksi balap liar.

"Yang bersangkutan masih berusia 13 tahun, bersekolah di kelas 8 SMP, beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan). Ketika dilakukan penindakan, yang bersangkutan justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, sehingga menyebabkan seorang personel Polres Malang menjadi korban, mengalami kecelakaan yang saat ini masih dalam penanganan dan perawatan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka kedua yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Malang adalah Dwi Aditya (24), warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia dituduh melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengajak pemuda dan pelaku balap liar lainnya untuk melawan.

"Yang bersangkutan secara jelas merupakan provokator dan memprovokasi masyarakat di lokasi untuk melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan penindakan," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 60, Pasal 61 KUHP, Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Sementara pelaku balap liar lainnya dipulangkan, namun kendaraan bermotor yang digunakan ditahan untuk proses penilangan dan kelengkapan surat serta persyaratan kendaraan sesuai standar pabrik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut