KABUPATEN MALANG, iNews.id - Polres Malang menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang terduga pelaku berinisial AS (39), yang selama ini buron, ditangkap setelah melakukan aksi di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang, mengungkapkan bahwa AS, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi. Penangkapan terjadi setelah AS kedapatan mendorong sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di garasi rumah di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024).
“Pelaku ditangkap setelah korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasinya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diperiksa, korban melihat AS sedang beraksi,” jelas Dadang.
Korban yang panik langsung berteriak ‘maling’, sehingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang kebetulan melintas. Polisi segera merespons dan bersama masyarakat melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AS di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu ‘T’ yang digunakan untuk merusak kunci motor,” tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AS telah melakukan 22 aksi pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci sepeda motor dengan kunci T.
“Kami masih mendalami jaringan dan metode yang digunakan pelaku, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam kejahatan lainnya,” ungkap Dadang.
AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. AKP Dadang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dalam keadaan terkunci.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan selalu waspada,” tegasnya.
Editor : Saif Hajarani