JAKARTA,iNewsMalang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa menerima pengunduran KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum (Ketum) MUI. Sebab pengunduran Rais Aam PBNU tersebut terlalu mendadak.
BACA JUGA:
Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan hal ini merujuk pada keputusan Munas X yang memberikan amanat KH Miftachul Akhyar menjadi Ketum MUI sampai tahun 2025. "Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah dilansir iNews.id Rabu,(9/3/2022).
Amirsyah mengatakan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI akan dibahas dalam rapat tingkat pimpinan MUI. Dalam rapat tersebut juga mengacu pada mekanisme organisasi di MUI.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, pleno dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas x di Jakarta," kata Amirsyah.
Sebelumnya, KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum MUI. Sebab dirinya saat ini juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). iNews Malang
Editor : Arif Handono