get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Hari Ibu, 1009 Siswi SMP di Vaksin Human Papilloma Virus Mencegah Kanker Serviks

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Mertojoyo Terpergok Pemilik Sepeda Motor

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:26 WIB
header img
Tangkapan layar CCTV warga, saat pelaku curanmor terpergok dan tertangkap warga di Mertojoyo, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu dinihari (1/1/2024)

Malang, iNewsMalang.id - Sempat viral di media sosial, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Mertojoyo, terpergok pemilik sepeda motor saat beraksi. Tak hanya gagal, pelaku tertangkap dan kini harus berurusan dengan hukum.

 

Dalam rekaman cctv milik salah seorang warga, Rabu dinihari kemarin (1/1/2024) seorang pria tertangkap tengah membawa kabur sepeda motor. 

Dalam video, pemilik motor yang berteriak maling berhasil menangkap pelaku. Teriakan korban mengundang warga berhamburan mengepung pelaku. 

 

Beruntung pelaku segera diamankan polisi patroli dari amuk massa. Belakangan diketahui, pelaku berinisal S-B, berusia 31 tahun ini merupakan warga Surabaya.

 

 

Dari tangan pelaku, diamankan satu set kunci T, sebuah tas hitam, kain merah diduga jimat dan uniknya pelaku juga melengkapi dirinya dengan alat komunikasi Handy Talkie, untuk berkomunikasi dengan komplotannya.

 

"Tersangka ini adalah anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya, mereka keliling mencari yang mudah diambil, merusak kunci stir dengan kunci T," Jelas Kompol Muhammad Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

 

"Beraksi dengan temannya, namun yang ditangkap warga dan anggota patroli kami baru dia ini," tambah Sholeh. 

 

Uniknya, dalam aksinya pelaku menggunakan alat komunikasi handy talkie, untuk berkoordinasi dengan komplotannya. 

 

"Hasil pemeriksaan, menyebar melihat situasi, berkomunikasi menggunakan HT, mengabarkan sasaran dan jalur untuk melarikan diri kepada pemerik," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota. 

 

Kini polisi tengah memburu komplotan pelaku lainnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Deni Irwansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut