Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 830 Personel Gabungan Amankan Demo di Kota Malang, 500 Massa Berkumpul di Depan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran TPA Supit Urang Malang Diduga akibat Puntung Rokok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:34 WIB
  • author Afifuddin Muhammad
Kebakaran TPA Supit Urang Malang Diduga akibat Puntung Rokok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Ilustrasi TPA Supit Urang. (Foto: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus kebakaran TPA Supit Urang, Kota Malang. Kebakaran tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering.

Penetapan tersangka dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan keterlibatan K dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Satu orang menjadi tersangka,” kata Septiawan, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga bermula ketika K mencari buah pisang di sebuah kebun yang berada di seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, Kecamatan Sukun.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut