Kasus Perburuan Landak Jawa di Malang, Dua Tersangka Ditangkap dan Senapan Disita
MALANG, iNewsMalang.id - Dua pria ditangkap polisi setelah diduga memburu landak Jawa di kawasan hutan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Polisi menemukan dua ekor landak Jawa mati dengan luka tembak.
Kedua tersangka berinisial WP (39) dan PW (33). Mereka ditangkap tim gabungan Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada Jumat (9/10/2026).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, kedua tersangka diduga menggunakan senapan angin modifikasi untuk memburu satwa dilindungi tersebut.
“Tersangka WP dan PW menggunakan senapan angin berpeluru gotri untuk berburu landak Jawa,” kata Hafiz, Selasa (27/10/2026).
Dari lokasi perburuan, polisi menyita satu senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir peluru mimis, serta sebilah golok sepanjang 47 sentimeter.
Editor: Ryan Haryanto