Kasus Perburuan Landak Jawa di Malang, Dua Tersangka Ditangkap dan Senapan Disita
Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:13 WIB
“Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Atas perbuatannya, WP dan PW dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Penyidik juga menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagai rujukan dalam penanganan perkara.
Editor: Ryan Haryanto