get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekaman CCTV, Truk Box Mundur Tabrak Bus Rombongan Pelajar Tanpa Awak, Sopir Turun Mengganjal Truk

7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung Kopi Cetol Malang

Sabtu, 04 Januari 2025 | 21:40 WIB
header img
Pelayan warung kopi cetol Gondanglegi ditertibkan aparat gabungan. Foto: Humas Polres Malang

MALANG, iNewsMalang.id – Operasi gabungan dilakukan Polres Malang bersama Satpol PP dan Muspika Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025) di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dalam operasi ini ada temuan mengejutkan. Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di sebuah warung kopi yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan keprihatinannya atas penemuan ini. Anak-anak yang terlibat, yang berusia antara 14 hingga 16 tahun, diduga menjadi korban eksploitasi.

“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” ujar AKP Ponsen Dadang saat dikonfirmasi.

Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan prostitusi terselubung di warung kopi tersebut. Selain tujuh anak di bawah umur, pihak kepolisian juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.

AKP Dadang menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang melarang keras aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa berakibat pada denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. 

“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan langkah preventif guna melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang berencana melakukan pemeriksaan berkala dan pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” tutupnya.

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut