get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap Saat Menyamar Jadi Pelayan Rumah Makan, Begini Nasib Buron Mantan Direktur BPR di Ngawi  

Kabar Gembira Penabung! LPS Kini Bisa Deteksi Dini Bank Bermasalah, Jaminan Lebih Cepat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:07 WIB
header img
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat. Foto: Avirista

MALANG, iNewsMalang.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki kewenangan lebih dalam mendeteksi bank - bank yang bermasalah. Hal ini sebagaimana regulasi pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memiliki kewenangan LPS bisa menangani bank sebelum kondisinya memburuk.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat menuturkan, dari regulasi yang baru ini fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer.

Namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer, dimana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans, ldan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan, dengan masa pembayaran uang di rekening tabungan kini hanya 5 hari kerja dari sebelumnya 20 hari kerja.

"Seandainya ada bank yang bermasalah, nggak usah takut karena bagaimana justru di situ peran LPS ada di situ. Jadi kita melakukan fungsi penjaminan, itu sudah seperti yang saya sampaikan salah dari sisi rekening yang kita jamin bahkan hampir 100 persen, 99,98 persen," kata Bambang S. Hidayat, pada Jumat malam (11/7/2025) saat sosialisasi.

Editor : Avirista Midaada

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut