Kejari Kota Malang Musnahkan Narkotika hingga Organ Satwa Dilindungi Hasil Perdagangan Ilegal
KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, disusul minuman keras, uang palsu, hingga bagian tubuh satwa liar dilindungi hasil perdagangan ilegal.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas perkara yang ditangani sejak November 2025 sampai April 2026. Seluruh barang bukti dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang M Bayanullah menyebut perkara narkotika masih menjadi kasus terbanyak dalam penanganan mereka.
“Pemusnahan ini bagian dari putusan pengadilan agar barang bukti benar-benar hancur dan tidak bisa digunakan lagi,” ujar Bayanullah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Barang bukti ada yang dibakar, dihancurkan memakai palu dan gerinda, hingga diblender.
Untuk barang bukti narkotika, Kejari memusnahkan ganja seberat 37.834,15 gram, sabu 1.476,346 gram, serta 712 butir ekstasi dengan total berat 242,553 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.285.642 butir obat-obatan terlarang, sembilan kardus minuman keras berbagai merek, 129 unit handphone dan timbangan digital, tiga senjata tajam, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat pula barang bukti berupa bagian tubuh satwa liar dilindungi. Barang bukti itu meliputi beruang madu yang diawetkan, kepala dan kaki buaya, hingga tengkorak babi rusa.
Menurut Bayanullah, organ satwa tersebut diperjualbelikan secara ilegal melalui media sosial pada 2025. Pelaku menjual bagian tubuh satwa secara terpisah setelah hasil buruan liar difoto dan dipasarkan secara daring.
“Berdasarkan salinan putusan perkara yang kami ketahui, barang-barang itu dijual secara ilegal dari hasil buruan liar,” kata Bayanullah.
Ia menyebut organ satwa itu difoto, lalu diunggah ke media sosial untuk dijual per bagian tubuh, mulai tengkorak, kepala utuh, bulu, hingga kaki. Dia berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana serupa.
Editor : Ryan Haryanto