get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Stikes Kendedes Malang Tewas Ditusuk Teman Sekamar Usai Baku Hantam

Satpol PP Kota Malang Tertibkan Tumpukan Rongsokan di Bawah Jembatan Buk Gluduk

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:56 WIB
header img
Rongsokan yang menumpuk bertahun-tahun di Buk Gluduk akhirnya ditertibkan. (Foto: iNews Malang/Dok)

MALANG, iNewsMalang.id - Tumpukan barang rongsokan yang selama bertahun-tahun menempati area bawah Jembatan Buk Gluduk, Kecamatan Blimbing, akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Malang, Kamis (11/6/2026).

Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima sejumlah keluhan warga terkait kondisi lingkungan yang dinilai kumuh, mengganggu ketertiban, serta mempersempit akses jalan di sekitar lokasi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang Anton Viera mengatakan, langkah tersebut ditempuh setelah seluruh tahapan administratif dan pendekatan persuasif dijalankan sesuai prosedur.

Dia juga menyebut, penertiban dilakukan terhadap pemulung yang menempatkan barang rongsokan di bawah Jembatan Buk Gluduk. Sebelum tindakan dilakukan, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan.

“Namun sampai hari ini tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, sehingga kami melakukan penertiban secara paksa,” jelas Anton.

Menurut dia, surat peringatan terakhir telah disampaikan sejak 12 Mei 2026. Meski aturan memungkinkan tindakan dilakukan dua hari setelah peringatan ketiga, petugas masih memberikan waktu tambahan agar pemilik memindahkan barang secara mandiri.

Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, Satpol PP akhirnya mengamankan seluruh barang yang berada di lokasi tersebut.

“Akhirnya barang-barang tersebut kami amankan agar lokasi menjadi bersih,” ucapnya.

Anton menjelaskan, area yang digunakan untuk menumpuk rongsokan merupakan fasilitas umum yang status lahannya berada pada dua pengelola, yakni aset Pemerintah Kota Malang dan sebagian berada di kawasan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Aktivitas penyimpanan barang bekas di titik tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan diperkirakan terjadi lebih dari lima tahun.

Selain persoalan pemanfaatan ruang publik, keberadaan rongsokan juga dinilai berdampak pada kualitas lingkungan. Kondisi di bawah jembatan dianggap menurunkan estetika kawasan dan mengurangi kenyamanan warga sekitar.

“Sesuai Perda Kota Malang Nomor 12 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, lokasi ini perlu ditertibkan dan dibersihkan,” tuturnya.

Satpol PP juga mencatat adanya laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas di lokasi tersebut karena berpotensi memperlambat arus kendaraan pada ruas jalan yang relatif sempit.

“Jalan di sini sempit, kemudian ada aktivitas di lokasi tersebut sehingga menambah kepadatan lalu lintas. Dari sisi lingkungan juga terlihat kumuh,” tambahnya.

Pemkot melalui Satpol PP mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat penyimpanan barang maupun aktivitas yang mengganggu fungsi ruang publik. Pemerintah juga mengajak warga ikut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan agar kawasan tetap nyaman digunakan bersama.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut