Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sal Priadi hingga Ndarboy Genk Ramaikan DD Fest 2026 di Taman Candra Wilwatikta
Advertisement . Scroll to see content

BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi 8.264 Aset Tanah, Ditarget Rampung Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:20 WIB
  • author Sendik Giantoro
BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi 8.264 Aset Tanah, Ditarget Rampung Tiga Tahun
Kepala BKAD Kota Malang Subkhan. (Foto: iNews Malang/Dok.)

MALANG, iNewsMalang.id – Sertifikasi aset tanah milik Pemkot Malang terus dikebut. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menargetkan seluruh aset tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A sudah bersertifikat dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Hingga Juni 2026, sebanyak 4.285 bidang tanah telah mengantongi sertifikat. Jumlah itu setara 53 persen dari total 8.264 bidang aset tanah milik pemerintah kota.

Kepala BKAD Kota Malang Subkhan menjelaskan, percepatan sertifikasi dilakukan untuk memperkuat legalitas aset daerah sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Tahun ini, BKAD mengajukan 51 berkas yang mencakup 96 bidang tanah untuk proses sertifikasi.

“Sebanyak 4.285 bidang sudah bersertifikat hingga Juni 2026. Tahun ini kami ajukan 51 berkas atau 96 bidang. Targetnya 2–3 tahun ke depan selesai, semoga bisa lebih cepat,” ujarnya, Senin (22/6).

Menurut Subkhan, sertifikat menjadi dokumen penting untuk memastikan status kepemilikan aset daerah. Dengan legalitas yang kuat, pemanfaatan aset juga bisa dilakukan lebih optimal.

Manfaatnya tidak hanya dari sisi perlindungan hukum. Aset yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan melalui kerja sama maupun penyewaan untuk menambah pendapatan daerah.

BKAD mencatat, hingga pertengahan tahun ini pendapatan dari pemanfaatan aset daerah mencapai Rp11,45 miliar. Rinciannya, Rp2,26 miliar berasal dari retribusi izin pemakaian tempat (IPT), sedangkan Rp9,19 miliar berasal dari sewa aset.

Pendapatan tersebut ikut menopang target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang 2026 yang dipatok sebesar Rp872,9 miliar.

Subkhan mengakui proses sertifikasi ribuan bidang tanah bukan pekerjaan mudah. Setiap aset harus melalui penelusuran riwayat dan verifikasi dokumen sebelum diajukan ke kantor pertanahan.

Karena itu, BKAD terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.

“Kolaborasi kami sejauh ini berjalan baik. Kalau tidak, tidak mungkin sebanyak ini aset bisa tersertifikasi,” katanya.

Saat ini masih ada 3.979 bidang tanah yang belum bersertifikat. BKAD optimistis target penyelesaian seluruh sertifikasi aset daerah dapat tercapai dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut