get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Beda Pendapat Soal Kontrak Proyek Perumahan di Malang, Pihak Kontraktor Layangkan Somasi

Viral Komentar soal Pasien BPJS, Dokter ASN di Malang Dicopot Sementara

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:35 WIB
header img
Foto ilustrasi: (Foto: iNews Malang/Dok)

MALANG, iNewsMalang.id – Unggahan di media sosial kembali menelan korban karier. Kali ini menimpa oknum dokter fungsional berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang.

Gara-gara komentar yang dinilai kurang berempati terhadap keluhan pasien BPJS, dr Herdiana Ayu Saputri harus merelakan jabatannya dicopot sementara.

Pemberhentian sementara dari tugas pelayanan medis tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Langkah tegas ini diambil usai komentar berbalas nada satire dari akun pribadi sang dokter mendadak tular (viral) dan memicu gelombang kritik netizen.

Kisah bermula saat seorang warga bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan panjangnya waktu tunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan kamar perawatan bagi pasien pengguna BPJS. 

Bukannya mendapat penjelasan sejuk, tanggapan bernada ‘miring’ justru meluncur dari akun milik dr Herdiana. Ia menuliskan lontaran “masuk triase merah dulu”, kalimat yang dinilai publik meremehkan kondisi pasien dan terkesan mendoakan hal buruk agar mendapat penanganan cepat.

Tak butuh waktu lama, Dinkes Kabupaten Malang langsung bergerak cepat memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa secara maraton.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga mengakui akun media sosial yang mengunggah komentar tersebut adalah miliknya,” tegas Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila.

Izzah menambahkan, sanksi penonaktifan dari seluruh kegiatan pelayanan kesehatan berlaku efektif mulai Kamis (6/8/2026). Langkah radikal ini diambil guna mempermudah tim internal melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.

“Statusnya dinonaktifkan sementara karena masih menjalani pemeriksaan. Sebagai ASN di Puskesmas Pakisaji, prosesnya harus mengikuti aturan kepegawaian,” imbuh Izzah.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut