Dugaan Keterangan Palsu Wakaf Tanah Masjid Al Khoirot Malang Dilaporkan ke Polisi
MALANG, iNewsMalang.id - Sengketa legalitas tanah Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, masuk ke ranah hukum. Yayasan Masjid Al Khoirot melaporkan mantan pengurus berinisial NM atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait status kepemilikan dan wakaf tanah masjid.
Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan Unit 1 Satreskrim Polresta Malang Kota. Pengurus yayasan mempersoalkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 tahun 2018 atas nama NM dengan luas 2.516 meter persegi.
Penasehat Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot, Muhammad Lukman Haris, mengatakan riwayat tanah masjid sebenarnya telah tercatat melalui dua proses wakaf pada tahun berbeda.
Wakaf pertama dilakukan pada 1990 dengan luas sekitar 403 meter persegi. Tanah tersebut diwakafkan oleh M. Mochid atau Atmo Kaidin dan telah dilengkapi akta wakaf dari KUA Kecamatan Kedungkandang.
Kemudian, pada 17 Mei 2014, terjadi penyerahan wakaf kedua seluas sekitar 856 meter persegi oleh Endi S. atau Atmo Kaidin. Proses wakaf kedua dilakukan di bawah tangan tanpa akta wakaf resmi.
“Wakaf yang kedua itu terjadi tahun 2014, tahun 2014 ini terjadi pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2014, atas nama Endi S. atau Atmo Kaidin. Saat itu ketua takmirnya Pak Mas’ud di tahun 2014 ini. Wakaf pertama ada akta wakafnya dikeluarkan KUA Kecamatan Kedungkandang, yang kedua itu di bawah tangan, nggak ada akta wakafnya,” kata Lukman.

Menurut dia, total luas dua bidang tanah wakaf tersebut sekitar 1.259 meter persegi. Namun, pada 14 Desember 2018 terbit SHM Nomor 7394 atas nama Nanang Mulyanto dengan luas mencapai 2.516 meter persegi.
Perbedaan luas dan perubahan nama pihak yang disebut sebagai pemilik tanah itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pengurus yayasan.
“Kalau wakaf pertama luasannya 403 meter persegi, wakaf kedua 856 meter persegi, jika ditotal kira-kira 1.259 meter persegi. Sedangkan tahun 2018 bulan Desember itu terbit sertifikat hak milik atas nama Nanang Mulyanto, yang mana objeknya berada di masjid ini luasan tanahnya itu 2.516 meter persegi,” jelasnya.
Persoalan kembali berkembang setelah muncul akta wakaf tertanggal 1 Desember 2022. Dalam dokumen tersebut, Nanang Mulyanto tercatat sebagai pihak yang mewakafkan tanah seluas 2.516 meter persegi kepada Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah.
Lukman menyebut, pihak yayasan juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Salah satunya terkait dugaan tidak adanya pengukuran dan verifikasi lapangan.
“Pihak BPN ini nggak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kan kalau PTSL kan dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai tidak, tapi ini kan nggak,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran internal yayasan, terdapat selisih sekitar 1.257 meter persegi dari luas tanah yang sebelumnya diketahui berasal dari dua wakaf. Area tersebut disebut merupakan tanah negara yang berada di sisi selatan masjid dan berbatasan dengan Jalan Ki Ageng Gribig.
“Jadi ada tanah negara yang diduga disabotase untuk luasannya itu juga disabotase untuk dimasukkan ke sertifikat ini. Kami sudah laporkan ke kepolisian masih penyelidikan, laporan awal bulan Juli 2026 ini ditangani oleh Unit 1 reskrim Polresta Malang, sekarang masih diselidiki,” kata Lukman.
Di sisi lain, salah satu pengurus yayasan sekaligus cucu pewakaf, Endi Sutendi, mengaku baru mengetahui adanya persoalan administrasi tanah tersebut pada 2025. Temuan itu muncul ketika pengurus melakukan audit dan pembenahan administrasi yayasan, termasuk dokumen legalitas aset masjid.
Menurut Endi, dalam sebuah forum yang difasilitasi KUA Kecamatan Kedungkandang, Nanang Mulyanto pernah menyampaikan klaim mengenai asal-usul tanah yang disebut diperolehnya.
“Nanang Mulyanto mengaku bahwa dia mendapat pemberian tanah dari seseorang dengan luasan 3.350, itu disampaikan di forum yang dijembatani Kantor KUA Kecamatan Kedungkandang,” ujarnya.
Pengurus kemudian menelusuri dokumen dan meminta penjelasan kepada sejumlah pihak, mulai kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional. Namun, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait proses perubahan status tanah tersebut.
Endi juga menyoroti perbedaan antara luas tanah yang diklaim dengan luas yang tercantum dalam SHM Nomor 7394.
“Semuanya nggak mau membuka, nggak mau menunjukkan kok bisa tanah menjadi milik Nanang. Terus menurut sertifikat yang ada, sertifikat nomor 7394 tahun 2018, luasnya itu 2.516, kan ada selisih 834. Selisihnya kalau pengakuan Saudara Nanang itu benar, yang 834 itu posisinya dimana,” jelasnya.
Yayasan mempertanyakan perubahan nama pewakaf dalam dokumen yang muncul belakangan. Sebelumnya, riwayat wakaf yang diketahui pengurus mencantumkan nama Atmo Kaidin dan Moch. Mochid.
Atas persoalan tersebut, pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot yang didampingi LBH PCNU Kota Malang akhirnya melaporkan NM ke kepolisian pada Juli 2026.
“Tujuannya untuk meluruskan, supaya tidak ada kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk peristiwa ini sudah kita laporkan ke polisi, saat ini dalam proses penyelidikan,” tandas Endi.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan terkait keterangan dan dokumen kepemilikan tanah itu masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Ryan Haryanto