Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Warung Madura di Tidar Malang, Satu Tewas di Bak Mandi
Advertisement . Scroll to see content

PKS Minta Izin Baru Minol di Kota Malang Dimoratorium, yang Lama Dievaluasi

Rabu, 23 September 2026 | 09:01 WIB
  • author Taufik Hidayat
PKS Minta Izin Baru Minol di Kota Malang Dimoratorium, yang Lama Dievaluasi
Ilustrasi minuman beralkohol. PKS mendorong moratorium izin baru minol di Kota Malang. (Foto: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Sebanyak 42 izin tempat penjualan minuman beralkohol (minol) telah terbit di Kota Malang sejak moratorium dicabut pada 2023. Jumlah tersebut kini menjadi sorotan Fraksi PKS DPRD Kota Malang.

Fraksi PKS meminta Pemkot Malang mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru mulai 2027. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum mengatakan, jumlah tempat penjualan minol yang sudah beroperasi perlu dievaluasi sebelum pemerintah menerbitkan izin baru.

Menurutnya, kebijakan perizinan tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan penerimaan daerah. Dampak sosial, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga perlu diperhitungkan.

Terlebih, Kota Malang telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami banyak menerima aspirasi dari para ulama, tokoh masyarakat, maupun orang tua yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial peredaran minuman beralkohol,” kata Ulum.

Evaluasi, kata dia, perlu dilakukan terhadap jumlah dan lokasi tempat usaha. Kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan serta efektivitas pengawasan pemerintah juga perlu diperiksa.

Fraksi PKS menyoroti masih adanya pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Salah satunya penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai izin maupun tanpa mengantongi izin.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PKS meminta Pemkot Malang fokus mengawasi tempat penjualan yang sudah beroperasi sebelum membuka izin baru.

“Menurut kami, posisi yang ada sekarang sudah cukup. Yang perlu dilakukan bukan menambah jumlah tempat penjualan baru, tetapi memastikan yang sudah ada benar-benar tertib dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.

Ulum menegaskan, usulan moratorium tersebut bukan untuk mempersoalkan tempat usaha yang telah beroperasi secara legal.

Menurutnya, penerbitan izin tetap harus memperhatikan daya dukung wilayah, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Selain meminta moratorium izin baru, Fraksi PKS mendorong evaluasi terhadap izin lama saat memasuki masa pembaruan.

Evaluasi tersebut mencakup kesesuaian dengan regulasi, lokasi dan jenis kegiatan usaha. Kepatuhan pemegang izin serta hasil pengawasan di lapangan juga diminta menjadi pertimbangan.

“Prinsip kami jelas, izin baru dimoratorium untuk sementara, sementara izin yang sudah ada dievaluasi secara berkala dan ketat saat pembaruan,” kata Ulum.

Fraksi PKS meminta kebijakan perizinan minol tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah. Pemerintah juga diminta mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta dampak sosial dalam menentukan kebijakan perizinan di Kota Malang.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut