Ratusan ASN Kota Malang Pensiun, DPRD Minta Distribusi PPPK Dievaluasi
MALANG, iNewsMalang.id - Kekurangan pegawai mulai menjadi pekerjaan rumah Pemkot Malang. Sepanjang 2026, sebanyak 404 aparatur sipil negara (ASN) tercatat sudah dan akan memasuki masa pensiun. Tahun depan, jumlahnya bertambah 347 pegawai.
Kondisi tersebut membuat distribusi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu ditata ulang. Terutama untuk mengisi kebutuhan tenaga di kecamatan dan kelurahan yang dinilai masih kekurangan personel.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, pemetaan pegawai tidak cukup hanya melihat jumlah. Beban kerja di masing-masing perangkat daerah juga harus dievaluasi secara berkala.
“Harus dievaluasi beban kerjanya setiap tahun agar merata. Target pembangunan tercapai dan pelayanan tetap optimal,” kata Trio, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, kebutuhan tambahan pegawai cukup terasa di tingkat kecamatan dan kelurahan. DPRD masih menemukan pegawai yang harus menjalankan tugas ganda karena keterbatasan personel.
Padahal, kelurahan menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan berbagai program Pemkot Malang, termasuk RT Berkelas.
“Padahal mereka juga ujung tombak program RT Berkelas,” ujarnya.
Evaluasi beban kerja dinilai penting untuk memetakan posisi yang kekurangan pegawai. Termasuk mengantisipasi jabatan yang kosong akibat PNS maupun PPPK memasuki masa pensiun.
Terlebih, penambahan pegawai baru belum menjadi pilihan Pemkot Malang. Karena itu, kebutuhan tenaga sementara harus disiasati melalui pemetaan dan rotasi pegawai yang tersedia.
“Karena saat ini tidak bisa lagi membuka rekrutmen PPPK. Yang dapat dilakukan dengan monitoring dan rotasi,” kata Trio.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang mencatat jumlah ASN saat ini mencapai 9.683 orang. Rinciannya, 4.613 PNS dan 5.060 PPPK.
Kepala BKPSDM Kota Malang Subkhan mengatakan, kekosongan jabatan sebenarnya bisa ditutup melalui pembukaan formasi baru. Namun, opsi tersebut belum dipilih tahun ini.
Pemkot mempertimbangkan ketentuan pemerintah pusat terkait batas belanja pegawai yang direncanakan berlaku pada 2027. Belanja pegawai maksimal dipatok 30 persen dari total APBD.
“Pemkot Malang sementara waktu memilih tidak mengajukan perekrutan pegawai baru kepada pemerintah pusat,” kata Subkhan.
Dengan tidak adanya tambahan pegawai baru, Pemkot akan memaksimalkan tenaga yang diangkat pada 2025. Pemetaan dilakukan untuk menentukan perangkat daerah yang membutuhkan tambahan personel.
Langkah tersebut juga menjadi penting karena gelombang pensiun masih berlanjut. Setelah 404 ASN pensiun sepanjang 2026, sebanyak 347 pegawai dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 2027.
Subkhan menyebut pendistribusian PPPK nantinya tidak dilakukan sekadar untuk menutup kekosongan. Pemkot akan mempertimbangkan analisis jabatan, beban kerja, hingga kompetensi setiap pegawai.
“Aspek pemetaan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja. Kompetensi PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan SKPD,” ujarnya.
Editor: Ryan Haryanto