20 Siswa SMPN 18 Kota Malang Teridentifikasi Korban, Eks Kepsek Akhirnya Minta Maaf
MALANG, iNewsMalang.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang memasuki babak baru. Mantan kepala sekolah, Mohammad Amrozi Hamidi, akhirnya buka suara setelah diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Malang.
Amrozi meminta maaf kepada para siswa yang merasa menjadi korban tindakannya. Dia mengakui sempat melakukan kekerasan karena terpancing emosi saat menegakkan aturan seragam sekolah.
“Saya meminta maaf kepada semua korban yang merasa menjadi korban penganiayaan dari saya. Tidak ada niat untuk menyakiti,” kata Amrozi, Rabu (30/9/2026).
Insiden tersebut terjadi Kamis (24/9/2026) dan kemudian viral di media sosial. Belakangan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APKB) Kota Malang mengidentifikasi sedikitnya 20 siswa sebagai korban dugaan kekerasan.
Amrozi menjelaskan, sekolah sebelumnya telah menerapkan aturan penggunaan pakaian adat Jawa bermotif lurik setiap Kamis sejak awal tahun ajaran 2026/2027. Siswa juga disebut telah diberi waktu sekitar satu bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut.
Namun, pada hari kejadian masih ditemukan sejumlah siswa yang tidak mengenakan baju lurik. Alasannya beragam, mulai dari belum membeli, pakaian sedang dicuci hingga hilang.
Menurut Amrozi, kondisi tersebut membuatnya terpancing emosi. Dia mengakui tindakan terhadap siswa merupakan kekhilafan dan emosi sesaat.
“Tidak ada niatan lain kecuali anak-anak saya menjadi baik,” ujarnya.
Orang Tua Siswa Berencana Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, salah satu orang tua siswa berinisial W, Ruli, mengungkapkan anaknya yang duduk di kelas VIII turut menjadi korban.
Menurut Ruli, anaknya tidak mengenakan baju lurik karena seragam tersebut sedang diperbaiki akibat sobek. Dia mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya setelah video insiden beredar luas.
Ruli mengatakan anaknya diduga ditampar tiga kali, dicubit pada bagian perut dan dijambak. Anaknya juga disebut sempat takut menceritakan kejadian tersebut.
“Anak saya ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut satu kali, sama dijambak,” kata Ruli.
Dia berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum Amrozi, Soeko Hariyanto, menyatakan menghormati keputusan Pemkot Malang terkait pemberhentian kliennya. Pihaknya juga menghargai hak keluarga siswa apabila memilih menempuh proses hukum.
“Kami tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya,” ujar Soeko.
Menurutnya, pihak Amrozi tetap membuka komunikasi untuk penyelesaian secara damai. Namun, mereka siap mengikuti proses hukum apabila laporan tetap dilanjutkan.
20 Siswa Teridentifikasi Korban
Dinsos P3APKB Kota Malang mencatat 20 siswa teridentifikasi sebagai korban berdasarkan pendataan Senin (28/9/2026).
Kepala Dinsos P3APKB Kota Malang, Sailendra mengatakan, dari jumlah tersebut, 10 siswa bersedia mendapatkan layanan pendampingan. Sementara 10 siswa lainnya memilih tidak menerima layanan.
“Total 20 korban. Sepuluh menolak layanan dan 10 mendapatkan pendampingan medikolegal maupun psikososial,” kata Sailendra.
Kepala UPT PPA Dinsos P3APKB Kota Malang, Fulan Diana Kusumawati mengatakan, 10 siswa yang menjalani pendampingan seluruhnya laki-laki. Sementara 10 siswa yang tidak mengambil layanan terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Menurut Fulan, keputusan sebagian orang tua untuk tidak mengambil layanan bukan berarti menormalisasi kekerasan. Mereka memilih menghindarkan anak dari kemungkinan harus menceritakan kejadian yang sama berulang kali.
Dia mengatakan kondisi psikologis setiap anak berbeda. Dari komunikasi awal, beberapa siswa mengaku tidak merasakan sakit secara fisik, tetapi merasa malu dan sakit hati.
Bagi siswa yang bersedia, Dinsos P3APKB menyediakan pendampingan medikolegal dan psikososial. Pendampingan medikolegal mencakup bantuan pembiayaan visum bagi korban yang menjalani pemeriksaan medis.
Sementara layanan psikososial dilakukan melalui konseling tatap muka dengan psikolog. Konseling dapat dilakukan di rumah korban pada akhir pekan agar tidak mengganggu kegiatan sekolah.
Sesuai prosedur, konseling diberikan maksimal enam kali dengan durasi sekitar satu hingga dua jam setiap sesi. Pendampingan dapat diperpanjang apabila kondisi psikologis korban membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Editor: Ryan Haryanto