Eks Kepala SMPN 18 Malang Ajukan Restorative Justice, Tiga Laporan Naik Penyidikan
MALANG, iNewsMalang.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang memasuki perkembangan baru. Pihak mantan kepala sekolah yang menjadi terlapor mengajukan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan komunikasi mengenai pengajuan RJ sudah disampaikan pihak terlapor.
“Dari pihak terlapor ada komunikasi untuk mengajukan RJ,” kata Lilik, Selasa (6/10/2026).
Namun, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada orang tua masing-masing korban. Mereka yang akan menentukan apakah bersedia menempuh proses RJ atau tetap melanjutkan perkara.
Saat ini, pihak korban juga masih menunggu jadwal resmi mediasi dari Polresta Malang Kota.
“Kami masih menunggu jadwal resmi mediasi RJ,” ujarnya.
Di tengah munculnya opsi RJ, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan. Lilik menyebut seluruh proses visum terhadap korban telah selesai dan hasilnya sudah keluar.
Editor: Ryan Haryanto