Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Cek Menu, Polres Malang Pantau Pengolahan MBG hingga Distribusi
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Malang Curi Perhiasan Emas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:15 WIB
  • author Afifuddin Muhammad
Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Malang Curi Perhiasan Emas
Ilustrasi pencuri membobol rumah kosong dan menggasak perhiasan milik tetangganya. (Foto: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menangkap RD (20), warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dia diduga membobol rumah tetangganya yang sedang kosong dan mencuri perhiasan emas.

Pencurian terjadi di rumah HD (23) di Desa Lebakharjo, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku dan korban diketahui tinggal di desa yang sama, tetapi berbeda RW.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, saat kejadian pemilik rumah sedang pergi. Kondisi rumah yang kosong kemudian dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

RD diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam rumah, dia mengambil perhiasan yang tersimpan di lemari.

“Karena rumah kosong, pelaku leluasa mencuri perhiasan,” ujar Budiono, Rabu (7/10/2026).

Perhiasan yang dicuri berupa kalung emas model Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru. Perhiasan berkadar 3,75 tersebut memiliki berat 2,443 gram.

Setelah mengambil kalung emas, pelaku keluar melalui pintu belakang. Korban yang pulang kemudian mendapati barang berharganya hilang dan kondisi rumah mencurigakan.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Dua hari setelah pencurian, polisi menangkap RD. Kepada penyidik, pemuda tersebut mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat pembelian perhiasan dan uang tunai Rp55.000 yang disebut sebagai sisa hasil penjualan barang curian.

RD kini ditahan di Polsek Ampelgading untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami perkara ini untuk melengkapi proses hukumnya,” kata Budiono.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan warga memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci sebelum bepergian, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut