Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bechi Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang, Pembebasan Bersyarat Resmi Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

6 Pegawai Pemasyarakatan di Malang Diperiksa terkait Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:01 WIB
  • author Taufik Hidayat
6 Pegawai Pemasyarakatan di Malang Diperiksa terkait Pembebasan Bersyarat Mas Bechi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali. (Foto: iNews Malang/Dok)

MALANG, iNewsMalang.id - Enam pegawai pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur, diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, enam pegawai yang diperiksa terdiri atas lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

Pemeriksaan internal sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kantor wilayah. Namun, penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.

“Sekarang pemeriksaan diambil alih tim Inspektorat. Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kusnali, indikasi awal mengarah pada persoalan administrasi. Meski demikian, dugaan maladministrasi tersebut masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan tim Inspektorat.

Sanksi Enam Pegawai Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kusnali mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan sanksi terhadap enam pegawai tersebut. Jenis hukuman disiplin akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang ditemukan.

Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pegawai yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, pemberian hak tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, mekanisme pengajuan pembebasan bersyarat Mas Bechi sebelumnya telah ditempuh. Akan tetapi, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat tahapan administrasi yang terlewat.

Kusnali menyebut dokumen pengajuan sebelumnya dinilai telah memenuhi persyaratan. Meski begitu, dugaan adanya maladministrasi dalam proses tersebut masih didalami untuk menentukan bentuk dan tingkat pelanggarannya.

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pemeriksaan terhadap enam pegawai itu berlangsung setelah Kementerian Imipas mencabut keputusan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).

Kusnali menjelaskan, masa ketika Mas Bechi berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana setelah keputusan tersebut dicabut.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat di luar lapas, waktunya tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila pembebasan bersyarat dicabut,” ujar Kusnali.

Pencabutan keputusan tersebut menjadi dasar pengembalian Mas Bechi ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai terkait.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut